Beberapa hari ini ada berita tentang bendera Indonesia MERAH PUTIH yang dilecehkan. Peristiwa awalnya saat Metallica membentangkan bendera merah putih bertuliskan Metallica dan dibawahnya bertuliskan Solo Indonesia di atas panggung saat konser 25 Agustus 2013 di Gelora Bung Karno, Jakarta.
Kejadian ini semakin heboh karena kepolisian terkesan diam saja. Begitu juga tentang hadirnya 2 orang gubernur yaitu Jokowi (DKI Jakarta) dan Ganjar Pranowo (Jawa Tengah) yang justru sangat menikmatinya. Bukan apa-apa, kedua gubernur ini dari PDIP yang dikenal sebagai partai nasionalis.
Akhirnya peristiwa itu menjadi pembicaraan masyarakat.
Tapi sayangnya banyak masyarakat yang tidak tahu tentang undang-undang
bendera sehingga jadi bingung sendiri harus bagaimana? Admin hanya ingin mengutip UU tentang BENDERA MERAH PUTIH,
Menurut Pasal 7 UU No 24 Tahun 2009 tentang BENDERA dijelaskan:
Adalagi yang perlu diperhatikan pada Pasal 4 UU yang sama mengenai ukurannya, bahwa:
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang
dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas
berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua
bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera
yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang
berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang
berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk
yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 24 dalam Undang-undang ini juga menyebutkan Larangan terhadap Bendera Negara, yaitu
Larangan
Setiap orang dilarang:
a. Merusak, merobek,
menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. Mengibarkan Bendera
Negara yang rusak, robek, luntur kusut, atau kusam; mencetak, menyulam,
dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana
atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
d. Memakai Bendera Negara
untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang
dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Sanksi dari pelanggaran terhadap larangan tersebut
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek,
menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah), setiap orang yang:
1. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
2. Dengan
sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut,
atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c
3. Mencetak,
menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang
lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf d;
4. Dengan
sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus
barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Jadi jelas ??? MENULIS HURUF diatas BENDERA MERAH PUTIH adalah DILARANG NEGARA !!! Ada undang-undang yang jelas dan ada sanksinya.
MASA BARU DIKASIH 18 LAGU SAMA METALLICA (PAKE BAYAR LAGI) SAMPAI RELA SIMBOL NEGARA SENDIRI DILECEHKAN ???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar