CHOOSE LANGUAGE:


English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Bismillah

Minggu, 15 September 2013

ACHMAD RU'YAT ATAU BIMA ARYA UNTUK KOTA BOGOR ???

Setelah Kabupaten Bogor melaksanakan pemilihan Bupati Ahad kemarin, Sabtu 14 September giliran Kota Bogor melakukan pemilihan Wali Kota. Dua calon wali kota (Cawalkot) Bogor Achmad Ru'yat dan Bima Arya saling mengklaim telah memenangkan Pilkada Kota Bogor melalui hitung cepat versi masing-masing.

Hasil perhitungan cepat tim Ru'yat-Aim menyebutkan bahwa Pilwalkot 2013 berlangsung satu putaran dengan kemenangan pasangan nomor urut 3 yaitu Achmad Ruyat dan Aim Halim Hermana dengan perolehan suara sebesar 35,2 persen.

Diikuti oleh pasangan nomor urut dua Bima Arya–Usmar Hariman dengan perolehan suara 31,8 persen suara. Sedangkan pasangan nomor empat Dody Rosadi-Untung W Maryono memperoleh suara 15,4 persen. Pasangan nomor lima Syaiful Anwar-Muztahidin al-Ayubi  dengan 10,5 persen suara. Sementara Firman S Halim-Gartono meraih 7,1 persen suara.

Hitung cepat tim Ru'yat-Aim dilakukan dengan metode systematic random sampling dari 250 sampel TPS yang melibatkan 81.327 pemilih. Sampling error metode ini sebesar 0,3 persen.

Ketua Tim Sukses Ru’yat-Aim, Iwan Suryawan menyampaikan kemenangan kubunya merupakan kemenangan warga Bogor. Sebab, pilwalkot Bogor adalah agenda bersama masyarakat Bogor.

''Pilwalkot ini adalah agenda bersama masyarakat Kota Bogor. Pasangan Ru’yat-Aim yang diusung oleh PKS, PPP dan Hanura ini pun memang diusung untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat Bogor,'' kata Iwan.

Di tempat terpisah, tim Bima Arya mengumumkan keunggulannya dari empat cawalkot lainnya. Dari hitung cepat yang dilakukan timnya, pasangan calon nomor tiga Bima Arya-Usmar Hariman unggul di kecamatan Bogor Barat, Bogor dan Bogor Timur.

Hasil perhitungan cepat menggunakan metode multistage random sampling menunjukkan keunggulan Bima-Usmar dengan 35,0 persen suara.

Sementara pasangan nomor satu Firman-Gartono 6,2 persen. Pasangan nomor tiga Ru'yat-Aim dengan 33,1 persen. Pasangan nomor empat Dody-Untung 15,7 suara dan pasangan nomor lima Syaiful-Muztahisin dengan 10,1 persen.

''Saya berterima kasih kepada warga Bogor yang memilih perubahan. Hasil hitung cepat ini harus terus dikawal sampai keluar hasil dari KPUD,'' kata Bima.

Melihat hasil di atas 30 persen, Bima yakin pilwalkot Bogor hanya berlangsung satu putaran. Kendati ia masih menemukan sejumlah kejanggalan seperti data DPT, undangan C 6.

''Kami memiliki catatan-catatan untuk pilwalkot ini. Walau begitu, saya berterima kasih kepada warga Bogor sehingga proses ini berjalan aman dan damai,'' kata Bima.

Menanggapi hasil survei lain, ia dan tim terus mengantisipasi tafsiran hitung cepat dari lembaga berbeda itu. Ia sendiri terus mengumpulkan fakta jika nantinya menggugat atau digugat.

Ketua DPP PAN, Bara Hasibuan, mengatakan DPP PAN bangga dengan Bima. PAN sudah melihat peluang kuat Bima untuk menang. ''Keyakinan kami seauai hasil hitung cepat lembaga Charta Politica,'' kata Bara.
PAN memandang Pilwalkot Bogor penting karena Bogor merupakan kota strategis penyengga ibukota. Ia juga menilai Bima punya kapasitas.  ''Kami serukan semua pihak untuk menjaga proses ini dengan jujur dan profesional tanpa manipulasi,'' ujar Bara.

Melihat hasil quick count yang berbeda dari beberapa lembaga atau organisasi, ada kemungkinan pasangan Bima-Usmar (PAN) atau Ru'yat-Aim (PKS) adalah pemenang pemilihan wali kota Bogor 2013 dengan suara diatas 30%. Sementara pasangan dari PDIP Dody-Untung ada di urutan ketiga dengan perolehan suara 15%.

Minggu, 08 September 2013

PENGHARGAAN KE 113 GUBERNUR JAWA BARAT AHMAD HERYAWAN

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), meraih Anugerah Pelopor Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) dalam puncak acara Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Harteknas) ke-18, di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (29/8/2013).

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek), Gusti Muhammad Hatta. Penghargaan itu merupakan yang ke-113 diterima Aher sejak kali pertama menjabat orang nomor satu di Jawa Barat, 2008.

Menurut Gusti, penghargaan itu layak diberikan kepada Aher karena ia dinilai salah satu gubernur yang proaktif dan memiliki prakarsa tinggi dalam mempelopori pelaksanaan penguatan SIDa di Jawa Barat.
“Ini bukti adanya respons dan sikap pro-aktif kepala daerah dalam mendukung kebijakan Pemerintah,” kata Gusti dalam dalam rilis yang diterima Okezone.

Penilaian atas penghargaan itu dilakukan tim gabungan dari Kemenristek dan Kemendagri. Penilaian meliputi keberpihakan gubernur dalam mewujudkan iptek yang mendorong daya saing daerah, sinergitas stakeholders iptek di daerah, serta prakarsa gubernur untuk mengembangkan tema-tema strategis di daerah.
“Penilaian juga dilakukan melalui fact finding dengan mengunjungi klaster yang diajukan Jawa Barat,” jelas Gusti.

Mendapat penghargaan ke-113, Aher bersyukur. Ia menyebut penghargaan itu sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap Pemprov Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
“Sudah tentu penghargaan ini dipersembahkan bagi masyarakat Jawa Barat," ungkap Aher.

Sementara itu, dasar Pengembangan SIDa, yaitu Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri Nomor 03/2012 dan Nomor 36/2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah.

Kepala Bappeda Jawa Barat, Deny Juanda Puradimaja, mengatakan keberpihakan dan sikap pro-aktif Aher dalam mewujudkan iptek mendorong daya saing daerah. Di antaranya pembangunan Jawa Barat berbasis iptek, seni, dan budaya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2008-2013.

Sedangkan pembentukan Tim Koordinasi SIDa Provinsi Jawa Barat, kata Deny, menyusul dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep.823-Bapeda/2013 tentang Tim Koordinasi SIDa Jawa Barat yang bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan SIDa di Jawa Barat, yang meliputi penataan, penguatan, dan pengembangan sistem inovasi daerah.


Mohon maaf ... ... ... saat ini Kang Aher sudah mendapatkan 116 penghargaan atas kepemimpinannya di Jawa Barat selama ini (sampai September 2013)
 

Rabu, 28 Agustus 2013

ANTARA METALLICA, BENDERA MERAH PUTIH DAN NASIONALISME

Beberapa hari ini ada berita tentang bendera Indonesia MERAH PUTIH yang dilecehkan. Peristiwa awalnya saat Metallica membentangkan bendera merah putih bertuliskan Metallica dan dibawahnya bertuliskan Solo Indonesia di atas panggung saat konser 25 Agustus 2013 di Gelora Bung  Karno, Jakarta.

Kejadian ini semakin heboh karena kepolisian terkesan diam saja. Begitu juga tentang hadirnya 2 orang gubernur yaitu Jokowi (DKI Jakarta) dan Ganjar Pranowo (Jawa Tengah) yang justru sangat menikmatinya. Bukan apa-apa, kedua gubernur ini dari PDIP yang dikenal sebagai partai nasionalis.

Akhirnya peristiwa itu menjadi pembicaraan masyarakat. Tapi sayangnya banyak masyarakat yang tidak tahu tentang undang-undang bendera sehingga jadi bingung sendiri harus bagaimana? Admin hanya ingin mengutip UU tentang BENDERA MERAH PUTIH,

Menurut Pasal 7  UU No  24  Tahun 2009 tentang BENDERA dijelaskan:
Adalagi yang perlu diperhatikan pada Pasal 4 UU yang sama mengenai ukurannya, bahwa:
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 24 dalam Undang-undang ini juga menyebutkan Larangan terhadap Bendera Negara, yaitu
Larangan
Setiap orang dilarang:
a.    Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b.    Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c.    Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
d.    Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Sanksi dari pelanggaran terhadap larangan tersebut
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
1.    Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
2.    Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c
3.    Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
4.    Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Jadi jelas ??? MENULIS HURUF diatas BENDERA MERAH PUTIH adalah DILARANG NEGARA !!! Ada undang-undang yang jelas dan ada sanksinya.

MASA BARU DIKASIH 18 LAGU SAMA METALLICA (PAKE BAYAR LAGI) SAMPAI RELA SIMBOL NEGARA SENDIRI DILECEHKAN ???